Pasal 152
BAB 12 — PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN PENGAWASAN
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai bagan struktur organisasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Tahun 2021 Nomor 1422), diubah sehingga menjadi tercantum Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Ketentuan mengenai bagan struktur organisasi Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Tahun 2021 Nomor 1422), diubah sehingga menjadi tercantum Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru di lingkungan Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2023
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
