Pasal 44
BAB 6 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa menyelenggarakan uraian fungsi: a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa; e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa; dan f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa.
