PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN...
Pasal 43
BAB 6 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah yang terdiri dari: a. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah I; dan b. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah II.
