PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Bantuan Kedinasan Di Lingkungan Badan Pengawasan...
Pasal 9
(1) Dalam hal pelaksanaan Bantuan Kedinasan menimbulkan biaya, beban biaya yang ditimbulkan ditetapkan sesuai dengan: a. standar biaya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan/atau b. Standar Biaya Masukan BPKP; (2) Dalam hal terdapat biaya yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan/atau Standar Biaya Masukan BPKP, pembiayaan menggunakan standar biaya yang diatur oleh Mitra Kerja. (3) Dalam hal ketentuan satuan biaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan/atau Standar Biaya Masukan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan ketentuan yang diatur oleh Mitra Kerja, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan/atau Standar Biaya Masukan BPKP.
