PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Bantuan Kedinasan Di Lingkungan Badan Pengawasan...
Pasal 10
(1) Dana Bantuan Kedinasan dalam bentuk: a. biaya perjalanan dinas; dan/atau b. honorarium (2) Dana Bantuan Kedinasan dalam bentuk biaya perjalanan dinas, meliputi: a. biaya transpor; b. uang harian; c. biaya penginapan; d. uang representasi; dan e. biaya transpor lokal.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi: a. honor kegiatan; atau b. honor narasumber.
