Pasal 7
(1) Unit Kerja dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan apabila: a. memengaruhi kinerja BPKP dan/atau Unit Kerja; b. surat keterangan dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bersifat rahasia; atau c. ketentuan peraturan perundang-undangan tidak memperbolehkan menggunakan Bantuan Kedinasan. (2) Unit Kerja yang menolak Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada Mitra Kerja. (3) Dalam hal keadaan darurat memerlukan Bantuan Kedinasan, Unit Kerja wajib memberikan Bantuan Kedinasan. (4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus didukung surat pernyataan Pejabat Setingkat Eselon I atau Eselon II dari Instansi Pemerintah yang berwenang. (5) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain keadaan darurat yang menyangkut kepentingan atau hajat hidup orang banyak, penyelamatan kemanusiaan dan keutuhan negara, seperti bencana alam, wabah penyakit, konflik sosial, kerusuhan, pertahanan dan kesatuan bangsa.
(6) Dalam rangka proses penegakan hukum, BPKP wajib memberikan Bantuan Kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
