Pasal 6
(1) Mitra Kerja meminta Bantuan Kedinasan dengan permintaan tertulis. (2) Permintaan tertulis Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditujukan kepada: a. Kepala BPKP; b. Sekretaris Utama BPKP dan atau Deputi Kepala BPKP sesuai dengan ruang lingkup permintaan bantuan kedinasan; c. Kepala Biro di lingkungan Sekretaris Utama atau Direktur di lingkungan Kedeputian; atau d. Kepala Pusat sesuai dengan ruang lingkup permintaan bantuan kedinasan. (3) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditujukan kepada Kepala BPKP dan/atau Eselon I, surat permintaan ditembuskan kepada Kepala BPKP dan/atau Eselon I sesuai dengan ruang lingkup permintaan bantuan kedinasan. (4) Permintaan Bantuan Kedinasan di tingkat daerah ditujukan kepada Kepala Perwakilan BPKP. (5) Permintaan bantuan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan kepada Deputi Kepala BPKP sesuai dengan ruang lingkup permintaan, untuk mendapatkan persetujuan/penolakan.
(6) Kepala BPKP berwenang menerima atau menolak permintaan bantuan kedinasan. (7) Kepala BPKP mendelegasikan kewenangan untuk menerima atau menolak permintaan bantuan kedinasan kepada: a. Sekretaris Utama BPKP atau Deputi Kepala BPKP sesuai dengan ruang lingkup permintaan bantuan kedinasan; b. Kepala Pusat sesuai dengan ruang lingkup permintaan bantuan kedinasan; atau c. Kepala Perwakilan BPKP.
