PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 22
(1) Pemantauan Tindak Lanjut hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Kerja. (2) Pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut hasil pengawasan sebagaimana pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktorat yang melaksanakan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja.
