PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI...
Pasal 9
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN KEPALA BPKP
Dalam hal penelaahan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) mengakibatkan perubahan materi maupun penyesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat meminta kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Eselon II mandiri untuk membubuhi paraf kembali sebagai bentuk persetujuan atas perubahan.
