Pasal 8
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN KEPALA BPKP
(1) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyampaikan kembali Rancangan Peraturan Kepala BPKP kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Eselon II mandiri dalam hal penyampaian rancangan Peraturan Kepala BPKP tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melakukan penelaahan terhadap Rancangan Peraturan Kepala BPKP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja; (3) Penelaahan terhadap Rancangan Peraturan Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pengharmonisasian; b. sinkronisasi; dan/atau c. penyesuaian teknik penyusunan berdasarkan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan (legislative drafting). (4) Dalam melaksanakan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dapat mengadakan rapat koordinasi dengan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri yang mengajukan Rancangan Peraturan Kepala BPKP, Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri lainnya yang terkait, serta instansi atau lembaga lainnya.
