Pasal 14
BAB 4 — PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN
(1) Pejabat Yang Berwenang Mengangkat ke dalam JFA adalah sebagai berikut: a. Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, bagi PNS di lingkungan APIP/Unit Pengawasan Pusat yang diangkat dalam jenjang jabatan Auditor Pertama sampai dengan Auditor Madya; b. Gubernur, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah Provinsi yang diangkat dalam jenjang jabatan Auditor Pertama sampai dengan Auditor Madya; c. Bupati, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten, bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah Kabupaten yang diangkat dalam jenjang jabatan Auditor Pertama sampai dengan Auditor Madya; d. Walikota, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kota, bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah Kota yang diangkat dalam jenjang Auditor Pertama sampai dengan Auditor Madya. (2) Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, dan Walikota, dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan ke dalam JFA.
