Pasal 13
BAB 4 — PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN
(1) Setelah memperoleh persetujuan teknis dari Kepala BPKP, Pejabat Pembina Kepegawaian secara kolektif mengangkat calon Auditor dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA dan Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (2) Pengangkatan dalam JFA berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dan paling lambat tanggal 31 Desember 2013. (3) Surat keputusan pengangkatan kolektif ditembuskan kepada: a. Kepala BPKP untuk perhatian Kepala Pusbin JFA; b. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); c. Kepala Kantor Regional BKN; d. Kepala Perwakilan BPKP; dan e. instansi terkait lainnya. (4) Dalam surat keputusan kolektif dan petikannya dicantumkan pangkat, jabatan, dan besarnya angka kredit yang bersangkutan sesuai dengan surat persetujuan teknis Kepala BPKP dan besarnya tunjangan jabatan yang diberikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
