PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan...
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, seluruh jabatan yang ada beserta Pejabat yang memangku jabatan pada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Selatan tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPKP sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.
