PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan...
Pasal 20
BAB 5 — JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN ADMINISTRASI
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi pada Perwakilan BPKP: a. Kepala Perwakilan adalah jabatan eselon IIa setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; b. Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa setara dengan Jabatan Administrator; dan c. Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa setara dengan Jabatan Pengawas. (2) Kepala Perwakilan, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPKP.
