PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan...
Pasal 18
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Perwakilan BPKP wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala secara tepat waktu. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Perwakilan BPKP wajib mengolah dan mempergunakan setiap laporan yang diterima dari bawahannya sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
(3) Laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib ditembuskan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
