PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan...
Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pengembangan pegawai serta penyusunan laporan Bagian Tata Usaha dan laporan Program Pelatihan Mandiri Perwakilan. (2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program Bagian Tata Usaha, dan anggaran perwakilan serta pengelolaan urusan keuangan. (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, perlengkapan, urusan dalam, rumah tangga dan pengelolaan perpustakaan.
