Pasal 48
(1) Dalam rangka peningkatan kompetensi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menugaskan Auditor yang sedang dibebaskan sementara dari jabatan karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Auditor atau menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) www.djpp.kemenkumham.go.id
bulan dan akan diangkat kembali dalam jabatan Auditor untuk mengikuti Diklat Fungsional Auditor dan USA pada jenjang berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (1a) Auditor yang dibebaskan sementara dari jabatan karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Auditor sebagai Pejabat Struktural mengikuti diklat penjenjangan auditor dan USA mengikuti karier jabatan strukturalnya. (2) Dihapus 7. Di antara pasal 48 dan pasal 49 disisipkan 1 (satu) bagian terdiri dari 1 (satu) pasal, yaitu Bagian Kedelapan Pasal 48A yang berbunyi sebagai berikut:
