PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan...
Pasal 9
BAB 4 — UNSUR DAN SUBUNSUR AKREDITASI
Sub unsur Tenaga Kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas komponen sebagai berikut: a. pengelola Diklat; b. penyelenggara Diklat; c. Tenaga Pengajar; dan d. pengelola basis data.
