PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan...
Pasal 10
BAB 4 — UNSUR DAN SUBUNSUR AKREDITASI
Sub unsur Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan perencanaan secara komprehensif dan berkesinambungan yang disusun oleh Lembaga Diklat untuk kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun.
