PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan...
Pasal 13
BAB 4 — UNSUR DAN SUBUNSUR AKREDITASI
(1) Sub unsur Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan proses penjaminan penerapan standar penyelenggaraan Diklat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (2) Sub unsur Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Komite Penjamin Mutu Lembaga Diklat yang bertanggung jawab dalam menjamin kualitas penyelenggaraan Diklat. (3) Anggota Komite Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas ASN dan Praktisi yang memiliki kemampuan melaksanakan penjaminan terhadap mutu Diklat Lembaga Diklat. (4) Jumlah anggota Komite Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
