PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan...
Pasal 12
BAB 4 — UNSUR DAN SUBUNSUR AKREDITASI
(1) Sub unsur Fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas komponen sebagai berikut: a. sarana Diklat; dan b. prasarana Diklat. (2) Sarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan barang bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan Diklat. (3) Prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan barang tidak bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan Diklat.
