PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR 10 TAHUN 2014...
Pasal 6
(1) Perwakilan BPKP terdiri atas: a. Kepala Perwakilan; b. Bagian Tata Usaha;dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Keuangan;dan c. Subbagian Umum 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
