PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR 10 TAHUN 2014...
Pasal 10
(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pengembangan pegawai. (2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf bmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pengelolaan urusan keuangan. (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, perlengkapan, urusan dalam, rumah tangga dan pengelolaan perpustakaan. 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
