Pasal 4
(1) Penugasan Pemberian Keyakinan (Assurance) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam bentuk tim mandiri; (2) Ruang lingkup penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat: a. strategis nasional; b. strategis sektoral; dan/atau c. taktis operasional. (3) Penugasan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, dilaksanakan oleh Auditor Utama di kedeputian; (4) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh: a. Auditor Madya; b. Auditor Muda; atau c. Auditor Pertama/Auditor Penyelia/Auditor Pelaksana Lanjutan/Auditor Pelaksana. (5) Susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Auditor Utama berperan sebagai Pengendali Mutu (PM), Auditor Madya berperan sebagai Pengendali Teknis (PT), Auditor Muda berperan sebagai Ketua Tim (KT), Auditor Pertama atau Auditor Penyelia atau Auditor Pelaksana Lanjutan atau Auditor Pelaksana berperan sebagai Anggota Tim (AT). (6) Penugasan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c, dapat terdiri dari: a. Auditor Madya; b. Auditor Muda; atau c. Auditor Pertama/Auditor Penyelia/Auditor Pelaksana Lanjutan/Auditor Pelaksana. (7) Susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Auditor Madya berperan sebagai Pengendali Teknis (PT), Auditor Muda berperan sebagai Ketua Tim (KT), Auditor Pertama atau Auditor Penyelia atau Auditor Pelaksana Lanjutan atau Auditor Pelaksana berperan sebagai Anggota Tim (AT). (8) Peran pengendali mutu sebagaimana dalam penugasan yang dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Pejabat Struktural atau Koordinator Pengawasan. (9) Susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) menggunakan rumus gugus tugas 1:3:6. (10) Susunan tim untuk gugus tugas 1:3:6 sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terdiri dari 1 (satu) Pengendali Teknis membawahi paling banyak 3 (tiga) Ketua Tim dan masing-masing Ketua Tim membawahi paling banyak 2 (dua) Anggota Tim.
