Pasal 5
(1) Unit kerja melakukan pemeriksaan persyaratan atas pegawai yang akan diusulkan untuk menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. (2) Unit kerja yang melakukan pemeriksaan persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bagi pegawai DPIL adalah Biro Kepegawaian dan Organisasi. (3) Pemeriksaan persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan atas persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c. (4) Pimpinan unit kerja membuat usulan daftar nama pegawai yang memenuhi syarat untuk dapat
dipertimbangkan menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. (5) Usulan daftar nama pegawai dari Pimpinan Unit Kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi. (6) Daftar usulan nama pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) diserahkan paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan. (7) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi berkoordinasi dengan Inspektorat BPKP melakukan pemeriksaan pemenuhan atas persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, serta menyampaikan hasilnya kepada Sekretaris Utama. (8) Sekretaris Utama memberikan pertimbangan kepada Kepala BPKP tentang pegawai yang dapat dianugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. (9) Kepala BPKP mengusulkan pegawai calon penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada PRESIDEN melalui Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
