Pasal 4
(1) Persyaratan penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ketentuan: a. memiliki Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai PPK rata-rata bernilai baik, nilai unsur Perilaku Kerja paling sedikit 80
(delapan puluh), dan nilai unsur Sasaran Kerja Pegawai paling sedikit 80 (delapan puluh); b. tidak sedang dalam proses pemeriksaan aparat penegak hukum terkait dugaan melakukan tindak pidana; c. tidak sedang dalam proses pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin; d. dalam masa kerja secara terus menerus, pegawai yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan e. dalam masa kerja secara terus menerus, pegawai tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara. (2) Pegawai yang pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan/atau pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara, perhitungan masa kerja untuk perolehan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dihitung sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau surat keputusan telah kembali bekerja di instansi tanpa memperhitungkan masa kerja sebelumnya.
