PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang STANDAR KERJA PENGAWASAN INTERN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 3
(1) Standar kerja pengawasan intern dilaksanakan atas pengawasan intern yang meliputi: a. pemberian keyakinan; dan b. konsultansi. (2) Pemberian keyakinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; dan d. pemantauan. (3) Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. bimbingan teknis; b. asistensi; dan c. sosialisasi. (4) Dalam hal auditor melaksanakan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah atau permintaan pemangku kepentingan, jenis penugasan disesuaikan dengan klasifikasi pengawasan intern sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
