PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang STANDAR KERJA PENGAWASAN INTERN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 2
(1) Standar Kerja Pengawasan Intern BPKP yang selanjutnya disebut Standar Kerja Pengawasan Intern dimaksudkan
sebagai acuan umum bagi auditor di lingkungan BPKP dalam melaksanakan kegiatan pengawasan intern yang disusun mengacu kepada standar profesi auditor intern yang berlaku. (2) Standar Kerja Pengawasan Intern menguraikan kriteria atau ukuran mutu minimal dalam melaksanakan kegiatan pengawasan intern. (3) Standar Kerja Pengawasan Intern bertujuan yaitu: a. MENETAPKAN prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktik-praktik pengawasan yang seharusnya; b. memberikan kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan pengawasan intern; dan c. menjadi pedoman dalam penugasan pengawasan intern.
