PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja dan Perhitungan Formasi...
Pasal 6
(1) Hasil Analisis Beban Kerja dan Perhitungan Formasi di Lingkungan BPKP ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPKP. (2) Kebutuhan pegawai berdasarkan hasil analisis beban kerja dan perhitungan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan BPKP dapat dipenuhi dari: a. pegawai Negeri Sipil; dan b. pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
