PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja dan Perhitungan Formasi...
Pasal 5
(1) Formasi pegawai per masing-masing jabatan di Lingkungan BPKP disusun berdasarkan analisis beban kerja dan perhitungan formasi. (2) Analisis beban kerja dan perhitungan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis terhadap: a. jenis pekerjaan; b. waktu penyelesaian pekerjaan; c. jam kerja efektif; d. volume kegiatan; dan e. komposisi tim.
