PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja dan Perhitungan Formasi...
Pasal 3
Pedoman analisis beban kerja dan formasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. Jabatan Struktural b. Jabatan Fungsional Tertentu, yang terdiri atas:
auditor;
analis Kepegawaian;
arsiparis;
pranata Komputer;
assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;
widyaiswara;
dokter Umum;
dokter Gigi;
perawat;
perawat Gigi;
peneliti;
perencana; dan c. Jabatan Fungsional Umum.
