PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja dan Perhitungan Formasi...
Pasal 2
Pedoman analisis beban kerja dan formasi bertujuan untuk: a. menyeragamkan langkah-langkah pelaksanaan dan pelaporan hasil analisis beban kerja, serta menjaga kualitas kegiatan analisis beban kerja; b. mengetahui dan menghitung jumlah pegawai per masing- masing jabatan yang tepat di unit kerjanya; c. MENETAPKAN kebijakan pemenuhan pegawai oleh Pimpinan BPKP secara lebih tepat dan akurat; dan d. menyelaraskan program pendidikan dan pelatihan dengan syarat jabatan serta formasi pegawai.
