PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 41
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5905), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
