PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 40
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. dalam hal terjadi pelanggaran Kode Etik dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya dilakukan berdasarkan Peraturan Badan ini; dan b. dalam hal terjadi pelanggaran Kode Etik sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan belum dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Badan ini.
