PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN MKKE
(1) Masa jabatan Anggota MKKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. (2) Anggota MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
