PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN MKKE
(1) MKKE beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas: a. 2 (dua) orang Anggota BPK; b. 2 (dua) orang dari unsur Akademisi; dan c. 1 (satu) orang dari unsur Profesi. (2) Susunan keanggotaan MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota dan 4 (empat) orang Anggota. (3) Anggota dan Ketua MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dan ditetapkan oleh Sidang BPK.
