PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN...
Pasal 22
BAB 6 — EVALUASI
(1) BPK melakukan evaluasi kepemimpinan Ketua dan/atau Wakil Ketua setiap 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam Sidang BPK. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua dan/atau Wakil Ketua selama periode kepemimpinan. (4) Ketua dan/atau Wakil Ketua dapat memberikan penjelasan pada saat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Sidang BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MEMUTUSKAN untuk melanjutkan atau melakukan pemilihan kembali Ketua dan/atau Wakil Ketua.
