PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang telah diterima dan sedang dalam proses oleh Majelis Kehormatan Kode Etik, penyelesaiannya berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang diterima dan belum diproses, penyelesaiannya berdasarkan Peraturan Badan ini.
