Pasal 12
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN MKKE DAN TIM KODE ETIK
(1) MKKE membentuk Tim Kode Etik yang bersifat Ad Hoc. (2) Susunan keanggotaan Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penanggung Jawab; b. Wakil Penanggung Jawab; c. Pengendali Teknis; d. Ketua Tim; dan e. Anggota Tim. (3) Penanggung Jawab Tim Kode Etik adalah salah satu Anggota MKKE yang berasal dari Anggota BPK. (4) Wakil Penanggung Jawab Tim Kode Etik secara ex officio adalah Inspektur Utama. (5) Susunan keanggotaan Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh MKKE melalui Keputusan Ketua MKKE. (6) Anggota Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berasal dari satuan kerja Inspektorat Utama.
(7) Dalam hal dipandang perlu, selain satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Tim Kode Etik dapat melibatkan satuan kerja lainnya. (8) Satuan kerja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), bukan merupakan satuan kerja dimana dugaan pelanggaran Kode Etik terjadi.
