PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN MKKE DAN TIM KODE ETIK
(1) MKKE melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh: a. Ketua BPK; b. Wakil Ketua BPK; c. Anggota BPK; dan d. Pemeriksa. (2) Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan oleh Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Anggota MKKE yang membawahi satuan kerja para pihak tersebut tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dimaksud.
