PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 12
BAB 6 — PENGANGKATAN, KENAIKAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
(1) Kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional yang sama diberikan setelah Pemeriksa memperoleh jumlah angka kredit yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional yang lebih tinggi diberikan setelah Pemeriksa lulus sertifikasi peran paling rendah dalam jabatan yang akan didudukinya dan memenuhi jumlah angka kredit yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta telah ditetapkan dalam jabatan yang lebih tinggi.
epkumham.go
