PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 11
BAB 6 — PENGANGKATAN, KENAIKAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
(1) Pemeriksa dapat memperoleh kenaikan JFP dan kenaikan pangkat. (2) Pemeriksa dapat memperoleh kenaikan JFP setelah lulus sertifikasi peran paling rendah dalam jabatan yang akan didudukinya. (3) Kenaikan pangkat dalam JFP meliputi: a. kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional yang sama; dan b. kenaikan pangkat untuk jabatan fungsional yang lebih tinggi.
