Pasal 7A
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan investigatif, ditetapkan salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Koordinator Pemeriksaan Investigatif berdasarkan Hasil Sidang Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Koordinator Pemeriksaan Investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Mengubah Lampiran Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 10 Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2017
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOERMAHADI SOERJA DJANEGARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
