PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan...
Pasal 4
Tugas dan wewenang Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan meliputi: a. melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua; b. dihapus; c. melaksanakan proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan; d. memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif; dan e. melaksanakan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
