PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Kode Etik bertujuan untuk mewujudkan Anggota BPK dan Pemeriksa yang independen, berintegritas, dan profesional dalam melaksanakan tugas pemeriksaan demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK.
