PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Laporan atau Pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang diterima sebelum Peraturan BPK ini ditetapkan dan belum diproses, penyelesaiannya berdasarkan Peraturan BPK ini. (2) Laporan atau Pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang terjadi sebelum Peraturan BPK ini ditetapkan dan sedang dalam proses oleh Majelis Kehormatan Kode Etik, penyelesaiannya berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
