PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 57
BAB 11 — PEMBERIAN PENDAPAT, PERTIMBANGAN, DAN KETERANGAN AHLI
(1) BPK dapat memberikan Pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lain, BI, BUMN, BLU, BUMD, Yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya.
(2) Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan inisiatif BPK atau permintaan pihak di luar BPK. (3) Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pihak terkait setelah mendapat persetujuan BPK. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemberian Pendapat diatur dengan Keputusan BPK.
