PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 17
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA ANTARA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
(1) Sidang BPK MENETAPKAN Ketua dan Wakil Ketua terpilih. (2) Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dicatat dalam Berita Acara Sidang BPK yang ditandatangani oleh seluruh Anggota yang hadir dan dituangkan dalam Keputusan BPK.
