PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 16
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA ANTARA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
(1) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diselenggarakan dalam Sidang BPK. (2) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (3) Dalam hal pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dengan cara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilaksanakan dengan cara pemungutan suara.
