PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 14
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA ANTARA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
(1) Dalam hal Sidang BPK tidak dapat dilaksanakan dan diperlukan langkah-langkah yang cepat, Ketua dan/atau Wakil Ketua dapat mengambil langkah-langkah tanpa melalui Sidang BPK. (2) Langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Ketua dan/atau Wakil Ketua mengomunikasikan melalui surat atau informasi elektronik kepada seluruh Anggota dan disetujui paling sedikit 6 (enam) Anggota termasuk Ketua dan Wakil Ketua. (3) Langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam Sidang BPK berikutnya.
